Mahfud Ungkap TPN Bentuk Tim Hukum Perkara Pemilu 2024.
Sumber :
  • tim tvOne - syifa

Mahfud Ungkap TPN Bentuk Tim Hukum Perkara Pemilu 2024

Senin, 19 Februari 2024 - 13:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menggelar rapat tertutup di markas TPN di Gedung High End, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Rapat itu dihadiri oleh cawapres nomor urut 3 Mahfud MD. Mahfud tidak banyak bicara mengenai rapat tersebut.

Namun, mantan Menko Polhukam itu menjelaskan rapat tersebut membahas soal pembentukan tim hukum untuk melakukan gugatan terkait hasil Pemilu 2024.

“Pembentukan tim hukum untuk yang memperkarakan Pemilu,” kata Mahfud usai rapat.

Diketahui, TPN Ganjar-Mahfud mengaku kecewa atas hasil sementara penghitungan suara di Pilpres 2024. Pasalnya, pihaknya menduga Pilpres kali ini banyak dilakukan kecurangan oleh paslon tertentu.

Ketua Tim Penjadwalan TPN Aria Bima menyebutkan satu persatu berbagai kecurangan yang dilakukan untuk memenangan pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024.

Yakni, mulai dari politisasi bansos, diskon pupuk bersubsidi, pembagian sertifikat tanah secara massif, penekanan aparat desa, tidak netralnya aparat, politik uang, hingga yang terbaru adanya manipulasi perolehan suara dalam sistem rekapitulasi KPU atau Sirekap.

“Tentu ada motif kenapa dikacaukan. Kalau seperti ini caranya, untuk apa ada debat, kampanye akbar, pembentukan tim narasi, tim substansi, mengumpulkan tim intelektual pradebat dan lain-lain,” jelas Aria di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

“Tak ada artinya semua itu kalau akhirnya seperti ini. Bahkan merekap suara pun keliru. Tak perlulah ada pemilu kalau hasil akhirnya pun sudah diketahui sebelumnya,” tambah dia.

Politikus PDIP itu lantas menilai seluruh tahapan proses Pemilu 2024 menjadi sia-sia jika akhirnya terjadi kecurangan yang sangat masif.

“Untuk apa ada Pemilu jika akhirnya ‘diclosing’ dengan tindakan-tindakan yang menodai prinsip-prinsip etika demokrasi,” pungkas Aria. (saa/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral