Sumber :
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Pemerintah Kucur Rp46 Juta untuk Santunan Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia
Senin, 19 Februari 2024 - 18:59 WIB
"Kemudian meninggal sebab akibat sebagai dampak pelaksanaan tugas, misalnya saat ada jajaran kami yang sementara melakukan rawat inap dan rawat jalan," tuturnya.
Kriteria yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah meninggal dikarenakan bunuh diri atau meninggal karena perbuatan anarki yang berkaitan dengan pemungutan penghitungan suara. (Agr/ree)