Buntut Kasus Mardani Maming Bebas Keluar Masuk Lapas, Buat KPK Geram dan Beri Pesan.
Sumber :
  • istimewa

Buntut Kasus Mardani Maming Bebas Keluar Masuk Lapas, Buat KPK Geram hingga Beri Pesan Menohok

Selasa, 20 Februari 2024 - 10:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut viralnya kasus ditudingnya narapidana koruptor Mardani Maming, membuat KPK geram dan memberi pesan menohok ke pada Kalapas. 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Maka, KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," pungkas Ali Fkiri seperti kerterangan yang diterima tvOnenews, Selasa (20/2/2024).

Lanjutnya, aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin Petugas Lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya," ujarnya.

Terlebih, ia katakan, tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime.

Sambungnya menjelaskan, dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. 

"Di mana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin," ujar Ali Fikri.

Tak terkecuali, ia sebutkan, pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Di mana KPK kemudian secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum, yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK.

Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini, ia katakan, harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. 

Dalam kesempatan ini, ia juga sampaikan KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK. (aag)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral