Terdakwa Kasus Gratifikasi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (rompi oranye) saat di Gedung Merah Putih KPK..
Sumber :
  • Dok Antara

Siapa Napi Korupsi Mardani Maming yang Bebas Pelesiran ke Banjarmasin dari Lapas Sukamiskin, Ini Profil, Bisnis dan Harta Kekayaan Selengkapnya

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Profil, bisnis dan Harta Kekayaan napi koruspi Mardani Maming yang tengah menjadi sorotan publik karena bebas bepergian keluar Lapas Kelas 1 Sukamiskin ternyata enggak kaleng-kaleng.

Diketahui, mantan bendahara PBNU, dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming yang juga sebagai napi korupsi terlihat bebas bepergian keluar Lapas Kelas 1 Sukamiskin.  

Bahkan, tiket pesawat milik Mardani Maming yang beredar viral di media sosial sehingga menuai komentar publik. 

Namun demikian, eks politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin.

Diizinkannya Mardani Maming pergi ke Banjarmasin, itu berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

Selesai persidangan di Banjarmasin yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan yang bersangkutan kini sudah kembali ke selnya pada Selasa (20/2/2024) dini hari.

Diketahui Mardani Maming merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskim dalam kasus korupsi perizinan tambang. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral