Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy‘ari..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Muncul Desakan Hasyim Asy‘ari Harus Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI, Ini Alasannya

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Hasyim Asy‘ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Selain itu, pihaknya juga mendesak Hasyim dipecat dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU.

Sebelumnya, Hasyim mendapat sanksi pelanggaran berat etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), buntut dari menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu cawapres di Pemilu 2024.

Hasyim juga dijatuhi sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu, dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30 persen untuk caleg petempuan.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Gufron Mabruri, menilai pernyataan Hasyim Asy’ari jelas melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan," tegas Gufron dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).

Selain mendesak Hasyim dicopot, pihaknya juga meminta legitimasi pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat. 

"KPU sudah dibajak rezim begitu pula dengan proses pemilu yang terjadi, sehingga pemilu dan penyelenggara pemilu tidak legitimate," jelasnya.

Pihaknya juga mendesak DPR RI segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia.

Sebab, berbagai bentuk kecurangan maupun pelanggaran terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.(saa/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral