Aiman Witjaksono.
Sumber :
  • Asprilla Dwi Adha-Antara

Polisi: Password E-Mail dan Instagram Aiman Witjaksono Diubah untuk Amankan Barang Bukti

Selasa, 20 Februari 2024 - 15:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pengubahan password atau kata sandi e-mail dan media sosial Instagram milik Aiman Witjaksono merupakan upaya penyidik untuk menjaga keamanan barang bukti.

"Untuk menjamin keamanan, penyidik mengubah password sehingga masih terjamin orisinalitasnya pada saat nanti di persidangan," kata Kombes Pol Leonardus di Jakarta, Selasa (20/2/2024). 

Menurut dia, diubahnya kata sandi Instagram dan e-mail milik Aiman bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan dengan penyidikan, tapi dapat dipastikan bahwa itu semua masih dalam keadaan aman.

Ia menyatakan barang bukti tersebut juga dalam status quo sehingga sang pemilik akun tersebut tidak dapat menggunakannya selama masa pembuktian.

"Kita ingin bahwa alat bukti ini dalam status quo. Artinya tidak ada yang mengubah dan masih asli," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa akun tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan dengan tersangka Aiman.

"Ini akan kami gunakan untuk alat bukti pada saat persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP," katanya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, mengatakan bahwa ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun media sosial dan e-mail Aiman.

Menurut dia, termohon yang diajukan untuk diuji, yaitu dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman.

"Kedua objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," tuturnya.

Sementara yang ketiga, kata Finsensius, yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang saudara Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral