Jokowi di Hari Pers Nasional, Selasa (20/2/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Hadiri Puncak Peringatan HPN, Jokowi Tanda Tangani Perpres Publisher Rights

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Sejumlah pejabat pun turut hadir dalam acara tersebut seperti Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Jokowi terlihat tiba di lokasi acara sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengenakan batik.

Dalam kesempatannya, Jokowi mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendukung ekosistem pers yang adaptif dengan tetap menghormati kebebasan pers.

"Sekian lama setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Publisher Rights," kata Jokowi.

Jokowi mengaku sebelum menandatangani Perpres tersebut dirinya banyak menerima dan mendengarkan aspirasi-aspirasi dari pelaku jurnalistik. 

"Aspirasinya tidak benar-benar bulat. Ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital, platform digital besar juga beda aspirasi dan kita juga harus timbang timbang betul implikasinya. Hingga ada titik sepemahaman, akhirnya saya meneken Perpres tersebut," ungkapnya.

Dia berharap dengan adanya Perpres tersebut menginginkan jurnalisme yang berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten konten negatif dan jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," tandasnya. (aha/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral