Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • PDIP

PDIP Tolak Penggunaan Sirekap KPU, Minta Hasil Pemilu 2024 Dihitung Manual

Rabu, 21 Februari 2024 - 15:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengumumkan pernyataan sikap menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024

Penolakan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto. 

Surat tersebut dilayangkan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Selasa (20/2/2024).  

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi surat pernyataan tersebut seperti dilihat tvOnenews, Rabu (21/2/2024).

Surat itu menjelaskan bahwa sikap penolakan Sirekap terkait adanya masalah pada hasil penghitungan perolehan suara pada Sirekap yang terjadi secara nasional. 

Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara, dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024. 

PDIP menilai kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda.

Atas hal itu, PDIP memandang penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," kata surat itu.

Menurut PDIP, permasalahan kegagalan Sirekap harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," bunyi surat tersebut.

Selain menolak penggunaan Sirekap, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu juga menolak keputusan KPU yang menghilangkan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Menurut PDIP, hal itu dinilai dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Selain itu, PDIP juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kemudian, membuka hasil audit forensik tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024. (saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral