- Julio Trisaputra-tvOne
Golkar Tolak Usulan Hak Angket DPR soal Kecurangan Pemilu
Adapun hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan menggunakan hak ini, menurut Ganjar, DPR bisa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini.
Ganjar juga mendorong kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk ikut menggunakan hak angket tersebut.
Menurut dia, dengan keterlibatan PDIP, PPP serta beberapa partai pengusung Anies-Muhaimin di DPR, yakni NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu dapat diloloskan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR. (ant/nsi)