- ANTARA/Ilham Kausar
Polda Metro Jaya Bocorkan Kabar Terkini Kasus Firli Bahuri
Dia memastikan tidak ada kendala.
"Segera kita kembalikan berkas perkara. Soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU," katanya.
Terkait penyebab dikembalikannya berkas Firli oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri menyebutkan pasti segera memenuhi kekurangan berkas tersebut.
"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," katanya.
Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum lengkap.
"Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Dia mengemukakan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).