- Istimewa
Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak dan Pasal Pengeroyokan KUHP di Kasus Bullying Geng Tai SMA Binus
Lalu, untuk Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan oleh 'Geng Tai', siswa senior Binus School Serpong terhadap juniornya naik ke tahap penyidikan.
Status kasus itu telah berubah dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun soal naiknya status kasus ini ke penyidikan dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Alvino Cahyadi.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata dia, Rabu (21/2/2024).
Untuk diketahui, seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka luka akibat menjadi korban bullying disertai kekerasan yang dilakukan oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk geng.
Kasus bullying disertai kekerasan tersebut diketahui terjadi di warung belakang Binus School.