- Humas Kementerian PANRB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Sebut ASN yang akan Dipindah ke IKN Wajib Penuhi Beberapa Syarat Kompetensi Ini
Menurutnya, pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
Anas menuturkan untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.
Pada Rabu (21/2/2024) Menteri PANRB melakukan rapat bersama dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kementerian PANRB.
Rapat ini membahas mengenai IKN termasuk juga proses pemindahan ASN ke ibu kota baru tersebut. (iwh)