- Instagram @guspardi.gaus
Legislator PAN Tak Setuju dengan Ganjar Soal Hak Angket DPR untuk Kecurangan Pemilu 2024: Tidak Tepat
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan tanggapan terkait adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Guspardi berpendapat bahwa penggunaan hak angket di DPR tersebut merupakan sesuatu yang tidak tepat.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Menurut Guspardi, hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.
"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi, Kamis (22/2/2024).
Ia berpendapat, dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum.
Apabila di tahap penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.
Menurut Guspardi, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.
"Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," kata dia.
Selain itu, menurutnya, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.
Sehingga langkah paling tepat saat ini untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.
Presiden RI Joko Widodo menyebutkan usul dari salah satu calon presiden agar DPR menggunakan hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan sebuah hak demokrasi. Dia mengaku tidak mempermasalahkan usulan penggunaan hak angket tersebut.
"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusung-nya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR. (ant/iwh)