- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Usulan Ganjar soal Penggunaan Hak Angket Buntut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Diklaim Tak Tepat, Kok Bisa?
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus buka suara soal calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mendorong partai pengusung-nya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.
Dia menegaskan usulan Ganjar terkait penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat, karena semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik.
"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum.
Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, maka undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.
Perlu dipahami juga bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket ini harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.
"Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," terang dia.
Selain itu, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.
Alhasil langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo juga telah menyebutkan usul dari salah satu calon presiden agar DPR menggunakan hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan sebuah hak demokrasi.
Dia mengaku tidak mempermasalahkan usulan penggunaan hak angket tersebut.
"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.(ant/lkf)