- ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom
Kubu Anies dan Ganjar Kompak Tolak Hasil Sirekap, Ini Kata KPU
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons sikap dua pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menghitung hasil Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
"Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Idham menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.
Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu.
Oleh karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024.