Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • tvOne

Anggota DPR RI Minta Pemerintah Tak Larang Umrah Mandiri, Ini Alasannya

Kamis, 22 Februari 2024 - 18:30 WIB

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.

Namun dengan kebijakan visa turis Saudi, menurutnya warga yang ingin umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.

Sehingga menurutnya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah. 

Dia mengatakan umrah backpacker itu sudah dinikmati para jamaah umrah dari seluruh dunia.

Menurutnya hal tersebut juga telah diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jamaah umrah dan sebagian biro travel umrah, pada saat dirinya melaksanakan kegiatan reses.

"Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan tanggung jawab dari pihak yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, juga negara tetap harus hadir untuk melindungi semua warga bangsa bila terjadi masalah," ujar dia.

Dia menilai jika umrah mandiri dilegalisasi, maka tidak akan berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:29
02:01
03:03
03:01
19:03
01:14
Viral