- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kabar Terkini Real Count KPU 18.00 WIB Capai 75 Persen: Siapa Unggul Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud
Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran.
Beleid tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Pilpres dapat berlangsung satu putaran.
Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%, yang berarti lebih dari separuh pemilik hak suara harus memilih pasangan capres-cawapres yang sama. Namun, perolehan suara lebih dari 50% bukanlah syarat tunggal.
Terdapat syarat berikutnya, yakni memperoleh minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya, untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran, pasangan capres-cawapres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.
Dengan demikian, ada 3 syarat untuk melangsungkan Pilpres satu putaran, yaitu: pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres.
Kedua, kemenangan yang tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia). Ketiga, perolehan suara dari 20 provinsi itu minimal 20%.