- Sandi Irwanto/tvOne
Wacana Hak Angket Mulai Bergulir, Pakar Hukum: Ujung-ujungnya Hak Angket Bisa Pemakzulan Presiden
Surabaya, tvOnenews.com - Bergulirnya wacana hak angket atau hak interpelasi terkait Pemilu 2024, menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum tata negara.
Menurut pakar hukum tata negara di Kota Surabaya, menyebut hak angket yang digulirkan ini, sah-sah saja karena diatur dalam Undang-Undang, asalkan hak angket tersebut diajukan lebih dari satu fraksi, atau lebih dari 25 kursi.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus Surabaya, Hufron menegaskan, upaya jalur politik dengan hak interpelasi atau hak angket untuk menyampaikan pendapat pada rangkaian Pemilu 2024 sesungguhnya sah dalam Undang-Undang.
Menurutnya, dalam konteks pelanggaran pemilu termasuk kecurangan ada proses yang disediakan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga ada proses dengan mekanisme politik.
"Sesungguhnya mekanisme penyelesaian secara hukum dan mekanisme secara politik itu adalah sah dan konstitusional, tetapi tentu kita mesti tahu soal apa yang kemudian menjadi target mekanisme penyelesaian secara politik," katanya.
Misalkan, kalau itu hak interpelasi berarti meminta keterangan kepada pemerintah, atau Presiden.
Selain itu, juga bisa kepada KPU tentang bagaimana penyelenggaraan pemilu, apakah dalam konteks penyelenggaraan pemilu itu ada sebuah pelanggaran yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan.
"Nanti kalau ini dijelaskan setelah meminta keterangan ternyata penjelasannya itu adalah clear and clean, bisa diterima ya sudah selesai," tambahnya.
Tetapi jika penjelasannya itu tidak memuaskan DPR maka bisa dinaikkan menjadi hak angket.
“Hak angket ini adalah untuk mengadakan penyelidikan apakah pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan terkait penyelenggaraan pemilu itu bertentangan dengan peraturan perundangan atau tidak? Maka dalam konteks itu nanti pelaksanaan hak angket DPR bisa membentuk namanya panitia angket,” ujarnya.
Menurut Hufron, dalam konteks hak angket nanti ujung-ujungnya bisa saja dari hasil penyelidikan angket tadi itu, ditemukan bahwa hal tersebut benar bertentangan dengan peraturan perundangan.
"Maka, jika ini bertentangan bisa dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat," ujarnya.
Tetapi kalau ternyata materinya setelah dilakukan pendalaman tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dianggap selesai.
“Sesungguhnya yang menarik itu dengan hak menyatakan pendapat. Jadi kalau dipandang bahwa hak interpelasi tidak memuaskan dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat. Dan hak menyatakan pendapat ini bisa kemudian menjadi alasan pemakzulan Presiden,” terang Hufron.
“Syaratnya, hak angket atau hak interpelasi bisa dilakukan, jika diajukan oleh lebih satu fraksi atau 25 kursi di DPR RI. Jika partai pengusung maupun pendukung, baik dari capres-cawapres 01 dan 03, berkoalisi, maka hak angket sangat mungkin untuk dilakukan,” ungkap Hufron.
Hufron menyebut, ketika kemudian pemohon ini bisa membuktikan bahwa betul-betul terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktuk, sistematis dan massif (TSM) mulai tahapan pemilu atau bahkan sebelum pemilu, pada saat pemilu, pada saat penghitungan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu, maka itu jalur yang pas, melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nantinya, MK bisa saja kemudian meminta kepada KPU RI untuk melakukan pemilihan ulang untuk di daerah tertentu yang dianggap terdapat pelanggaran TSM, atau mungkin di daerah tertentu dilakukan penghitungan ulang atau penghitungan suara,” tandasnya. (msi/muu)