Masih Ingat Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Kini Menjadwalkan Kembali Pemanggilannya.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Masih Ingat Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Kini Menjadwalkan Kembali Pemanggilannya

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:09 WIB

Jakarta, tvOnenew.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap mantan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Senin (26/2) setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 6 Februari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya mengatakan surat panggilan telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan yang kedua kalinya untuk Firli Bahuri.
 
"Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB," kata dia, Jumat (23/2/2024).
 
Ade Safri menuturkan penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

"Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," tutur dia.

Sebelumnya disampaikan bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

Ade Safri menyebutkan, pihaknya segera memenuhi kekurangan berkas tersebut dan memastikan tidak ada kendala. "Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," bebernya.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengemukakan hasil penyidikan berkas perkara Firli Bahuri telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.

Dia mengatakan berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. (ant/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral