Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Pulau Kelapa, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu (14/2/2024.
Sumber :
  • ANTARA

Bawaslu DKI Terima 3 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 dari Gerindra, Perindo, dan Tim Hukum AMIN, Ada Masalah Apa?

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:33 WIB

Sebelumnya, Bawaslu DKI mengingatkan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana, dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil.

Hal ini sesuai dengan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa anggota KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengubah penghitungan suara mendapatkan sanksi.

"Dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Kamis (22/2).

Selain itu, petugas juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta. (ant/iwh)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral