- ANTARA
KPU DKI Siap Berikan Santunan Rp 36 Juta untuk Petugas KPPS yang Meninggal Saat Pemilu 2024, Berikut Syaratnya
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan akan memberikan santunan kepada keluarga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2024.
Terkait hal tersebut, KPU mengingatkan agar keluarga KPPS menyiapkan surat keterangan kematian.
"Sekarang sudah proses mengurus administrasi, jadi untuk bisa mengeluarkan santunan itu butuh beberapa dokumen, salah satunya surat kematian," kata anggota KPU DKI Jakarta Muhammad Tarmizi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Tarmizi menuturkan, dalam proses administrasi tersebut akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
Dia berharap, seluruh proses pemberian santunan ini bisa berlangsung dengan cepat melalui kerja sama dengan dinas terkait penerbitan surat keterangan kematian.
"Jadi santunannya Rpp36 juta untuk kematian, terus ada bantuan pemakaman Rp10 juta," kata dia menambahkan.
KPU DKI Jakarta telah melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Kesehatan DKI terkait data penerima santunan KPPS Pemilu 2024 yang meninggal.