- tim tvOne/Edy Syahputera
Update KPU RI Sebut 686 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, 225 TPS Pencoblosan Susulan
“Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan, tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomenadasi,” jelas Idham.
Sementara, jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara susulan adalah 225 TPS yang tersebar di 38 provinsi.
Idham menjelaskan dari total TPS itu paling banyak tersebar di satu kecamatan di Kabupaten Demak dengan jumlah 10 desa.
Lalu, sebanyak 114 TPS pemungutan suara susulan di 10 desa/kelurahan, kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dan 92 TPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Sementara itu, jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan adalah 71 TPS. Berdasarkan
“Jadi total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS,” ungkap Idham.
Dia menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan, digelar dengan batas waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara.