Pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 lalu..
Sumber :
  • tim tvOne/Edy Syahputera

Update KPU RI Sebut 686 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, 225 TPS Pencoblosan Susulan

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner KPU RI Idham Holik mengumumkan terdapat 686 tempat pemungutan suara (TPS) menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024. Jumlah tersebut per Jumat (23/2/2024).

“Selanjutnya untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS,” kata Idham saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan alasan jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara ulang itu tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu RI. 

Menurutnya, pihaknya masih mengonsolidasikan data sehingga baru mencapai jumlah tersebut.

“Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang,” jelas Idham.

Dia menyebut pihaknya memerintahkan jajaran KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, termasuk badan Ad Hoc untuk mengkaji secara teknis dan hukum terkait rekomendasi Bawaslu.

“Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan, tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomenadasi,” jelas Idham.

Sementara, jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara susulan adalah 225 TPS yang tersebar di 38 provinsi.

Idham menjelaskan dari total TPS itu paling banyak tersebar di satu kecamatan di Kabupaten Demak dengan jumlah 10 desa.

Lalu, sebanyak 114 TPS pemungutan suara susulan di 10 desa/kelurahan, kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dan 92 TPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Sementara itu, jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan adalah 71 TPS. Berdasarkan 

“Jadi total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS,” ungkap Idham.

Dia menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan, digelar dengan batas waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Namun, ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis karena transportasi pengiriman logistik terlambat. (saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral