Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024)..
Sumber :
  • dok. Timnas AMIN

Surya Paloh Sebut Hak Angket Itu Konstitusional: Saya Pikir Ini Wajib!

Jumat, 23 Februari 2024 - 20:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak konstitusional

Hal itu di antaranya adalah menggulirkan hak angket seperti yang sedang dibangun tiga partai Koalisi Perubahan yaitu NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya kepada awak media di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Surya mengatakan hak angket yang pertama kali digulirkan Ganjar Pranowo sebagai kader PDIP dan Capres nomor urut 3 beberapa waktu lalu adalah hak konstitusional. 

Pihaknya dalam hal ini mendukung semua langkah yang diambil Anies Baswedan sebagai Capres di Koalisi Perubahan.

"Memberikan katakanlah dukungan, prosesnya bagaimana? Ya, biarkan dia mengalir saja secara natural saja," ujar Surya.

Surya menjelaskan belum ada yang bertanya kepada dirinya apakah sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa Koalisi Perubahan akan menggunakan hak angket. 

Dia juga mengatakan ketika itu belum tahu apakah koalisi akan memakai hak angket di parlemen. 

Surya menegaskan Koalisi Perubahan sepakat dengan ajakan PDIP untuk menggulirkan hak angket. 

"Barangkali tiga-tiganya (partai pengusung di Koalisi Perubahan) masih sayang sama PDIP," tutur dia.

Dia mengatakan  antara tiga partai pengusung pasangan AMIN dan PDIP tidak berjarak.

"Kalau masih menunggu pasti itu. Kalau enggak untuk apa ditunggu," ujarnya.

Tiga partai pengusung Koalisi Perubahan melalui para Sekjen kemarin resmi membahas perihal menggunakan hak angket. 

Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim mengaku hak tersebut digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan di Pilpres 2024. (agr/muu)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral