- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Heboh Hak Angket DPR Digaungkan Buat Batalkan Hasil Pemilu, Pakar Hukum Tata Negara Turun Tangan Jelaskan Hal Ini
Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ichsan menuturkan seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas, karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan KPU RI.
Menurut dia, seharusnya para kubu yang mengusulkan hak angket sabar menunggu hasil pemilu.
Sebab, setelah hasilnya ditetapkan jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa, mereka berhak mengajukan diperiksa MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.
Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.
"Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah," kata dia.
Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.