Heboh Hak Angket DPR Digaungkan Buat Batalkan Hasil Pemilu, Pakar Hukum Tata Negara Turun Tangan Jelaskan Hal Ini.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Heboh Hak Angket DPR Digaungkan Buat Batalkan Hasil Pemilu, Pakar Hukum Tata Negara Turun Tangan Jelaskan Hal Ini

Sabtu, 24 Februari 2024 - 00:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ichsan Anwary menilai hak angket DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut dia, hak angket DPR bakal berdampak hanya kepada penyelenggara negara.

"Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden (Pilpres) yang sedang santer dibahas di mana-mana," kata Ichsan dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Ichsan menjelaskan pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dicampurtangani pihak mana pun.

Dia mengatakan lembaga yang diberikan wewenang konstitusi ialah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan konstitusi menyelesaikan sengketa pemilu. Setelah diputuskan, maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR," jelasnya.

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ichsan menuturkan seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas, karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan KPU RI.

Menurut dia, seharusnya para kubu yang mengusulkan hak angket sabar menunggu hasil pemilu.

Sebab, setelah hasilnya ditetapkan jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa, mereka berhak mengajukan diperiksa MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.

Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.

"Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah," kata dia.

Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.

Ichsan menekankan kedudukan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.

Dia mengatakan hak angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

Selain itu, dia menyebutkan jika Paslon 03 mengajukan hak anhket agar digunakan DPR, itu menyalahi prosedur.

"Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi," imbuhnya.(lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral