- tim tvOne - Ilham Ariyansyah
Terbukti Melakukan Kampanye Caleg, Kades di Kabupaten Bandung Dihukum 4 Bulan Penjara
Kabupaten Bandung, tvOnenews.com - Terbukti bersalah melakukan kampanye terang-terangan, Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung, di vonis 4 bulan penjara.
Kepala Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang bernama Dadang Darajat terbukti bersalah karena telah terlibat mengkampanyekan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR - RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Eka Ratnawidiastuti pada Jum'at (23/2/2024) kemarin.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dan denda sejumlah Rp. 3 juta," ucap Majlis Hakim.
Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti menyatakan, terdakwa terbukti terlibat dalam mengkampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem di Aula Kantor Desa Majasetra pada,
Dadang dikenai pasal 490 Undang-Undang Pemilu yang mengatur larangan kepala desa membuat tindakan menguntungkan peserta pemilu. Hakim pun menilai bahwa terdakwa telah mencederai demokrasi. (aag)