Terbukti Melakukan Kampanye Caleg, Kades di Kabupaten Bandung Dihukum 4 Bulan Penjara.
Sumber :
  • tim tvOne - Ilham Ariyansyah

Terbukti Melakukan Kampanye Caleg, Kades di Kabupaten Bandung Dihukum 4 Bulan Penjara

Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:50 WIB

Kabupaten Bandung, tvOnenews.com - Terbukti bersalah melakukan kampanye terang-terangan, Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung, di vonis 4 bulan penjara

Kepala Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang bernama Dadang Darajat terbukti bersalah karena telah terlibat mengkampanyekan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR - RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Eka Ratnawidiastuti pada Jum'at (23/2/2024) kemarin. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dan denda sejumlah Rp. 3 juta," ucap Majlis Hakim. 

Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti menyatakan, terdakwa terbukti terlibat dalam mengkampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem di Aula Kantor Desa Majasetra pada,

Dadang dikenai pasal 490 Undang-Undang Pemilu yang mengatur larangan kepala desa membuat tindakan menguntungkan peserta pemilu. Hakim pun menilai bahwa terdakwa telah mencederai demokrasi. (aag)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
07:15
01:33
02:23
01:10
01:21
Viral