- Antara
Jawab Menohok MPR RI Terkait Rencana Hak Angket DPR RI di Pemilu 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan angkat bicara terkait rencana pengajuan hak angket DPR RI dalam upaya mengungkap dugaan kecurangan perhelatan Pemilu 2024.
Syarif menilai mengajukan hak angket DPR RI terkait perhelatan Pemilu 2024 itu terkesan bersifat kontraproduktif serta terbilang tidak tepat.
Ia mengatakan wacana pengajuan hak angket DPR RI terkait perhelatan Pemilu 2024 menjadi bias dan bertendensi politis.
Menurutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme jika ada pihak yang ingin mempertanyakan hasil Pemilu.
"DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung," kata Syarief dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (25/2/2024).
Syarif menjelaskan saat ini seluruh pihak hanya perlu menunggu KPU dan Bawaslu yang tengah menyelesaikan tugasnya di Pemilu 2024.
Tak hanya itu, kata Syarif hak angket hanya akan menyisakan kegaduhan politik hingga berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha.
Dia menjelaskan bahwa untuk sengketa proses dalam perhelatan Pemilu 2024 bisa diajukan ke Bawaslu RI.
Sedangkan, sengketa hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang bakal bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikatif.
Dia menilai bahwa hak angket merupakan peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa.
Menurutnya hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.
Untuk itu, Syarif mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan pemilu.
Semua pihak, kata Syarif, telah bersepakat untuk memilih tahun 2024 ini sebagai agenda pergantian pemimpin politik, nasional maupun daerah.
Menurutnya semua proses pelaksanaannya disepakati dan diawasi bersama, termasuk dalam hal ini proses rekrutmen penyelenggara pemilu.
Maka jika pelaksanaan Pemilu ini dipertanyakan dan bahkan didelegitimasi oleh parlemen, menurutnya hal itu justru menyisakan banyak pertanyaan.
"Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR," katanya.
Sebelumnya, kubu Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar - Mahfud berencana mengajukan hak angket ke DPR RI dalam upaya pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan Jokowi.
Bahkan, Ganjar turut mengajak partai politik koalisi Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin ikut andil dalam mengajukan hak angket ke DPR RI.
Sebab, kata Ganjar, kubunya tak dapat sendirian dalam mengajukan hak angket ke DPR RI dalam upaya pengusutan dugaan kecurangan perhelatan Pemilu 2024.
Eks Gubernur Jawa Tengah ini pun mengaku kubunya akan membuka komunikasi ke koalisi Anies-Muhaimin dalam upaya merealisasikan hak angket tersebut.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ungkap Ganjar di Jakarta, Senin (19/2/2024). (ant/raa)