Gedung LPSK.
Sumber :
  • LPSK.go.id

LPSK Terima Surat Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Minggu, 25 Februari 2024 - 19:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) mengkonfirmasi adanya surat permohonan perlindungan yang diajukan korban terduga aksi pecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya menerima surat permohonan perlindungan hanya dari satu korban dugaan aksi pelecehan tersebut. 

Menurutnya pengajuan surat permohonan tersebut dilayangkan oleh korban dugaan pelecehan seksual itu dengan inisial RZ. 

"Sudah ada, baru siang ini permohonannya masuk dari satu org korban," ungkap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Minggu (25/2/2024). 

Edwin mengaku pihaknya masih mempelajari surat permohonan perlindungan yang diajukan korban dugaan pelecehan seksual tersebut.

Menurutnya LPSK akan memintai keterangan korban dugaan pelecehan seksual itu sebelum mengambil keputusan terkait surat permohonan yang diajukan. 

"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, oknum rektor Universitas Pancasila (UP), Jakarta berinisial ETH dipolisikan usai diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap pegawai wanitanya. 

Bahkan, terdapat laporan polisi terhadap oknum rektor tersebut terkait dugaan aksi pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Pancasila (UP). 

Satu laporan tersebut dilayangkan korban wanita  berinsial RZ di Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA pada tanggal 12 Januari 2024 dengan terlapor ETH. 

Sementara korban lainnya yakni wanita berinsial DF melaporkan aksi dugaan pelecehan seksual itu ke Bareskrim Polri dan telah teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIMPOLRI pada tanggal 29 Januari 2024. 

"LP (Laporan Polisi) ada 2 korban, 1 LP di Mabes, 1 di Polda kasus sama 2 pelapor dengan 1 terlapor orang yang sama. 2 korban membuat LP sblm punya kuasa hukum, saya menjadi kuasa hukum mereka tanggal 31 Januari (2024)," kata kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/2/2024). 

Di sisi lain, pihak Universitas Pancasila buka suara adanya laporan polisi terkait dugaan aksi pelecehan seksual oleh oknum rektor terhadap dua pegawai wanita. 

"Iya, kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut, kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," kata Kabiro Universitas Pancasila, Putri Langka saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Jakarta, Sabtu (24/2/2024). 

Putri menjelaskan pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang tengah bergulir terkait adanya laporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum rektor itu. 

Menurutnya pihak kampus tidak mungkin mendahului proses hukum yang sedang berjalan tersebut. 

"Namun demikian karena pelaporan ditunjukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan. Kami akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya. 

Di sisi lain, Putri menegaskan pihak kampus menghormati segala proses hukum yang melibatkan pelapor dan terlapor. 

Pihaknya menegaskan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum tetap. 

"Kami minta semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
01:08
05:45
02:30
02:10
01:29
Viral