- Kemendikbudristek.go.id
Kemendikbudristek Respons Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila turut mengadukan insiden tersebut ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Kemendikbudristek) RI.
Tak hanya itu, korban dugaan pelecehan seksual itu turut serta bersurat kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual, Amanda Manthovani saat dikonfirmasi awak media.
"Kita sudah bersurat ke Kemedikbud, LLDIKTI, Komnas Perempuan sama LPSK. Kita sudah ada pertemuan juga waktu itu saya LLDIKTI, Dikti, komnas perempuan sama LPSK. Kita sudah bersurat semuanya," kata Amanda, Jakarta, Minggu (25/2/2024).
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Surati LPSK
Korban dugaan aksi pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani mengaku pihaknya tak hanya menyurati LPSK dalam upaya perlindungan dan bantuan hukum kasus tersebut.