Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Antara

Dalih Rektor Universitas Pancasila Lakukan Pelecehan Seksual

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH berdalih melakukan aksi pelecehan seksual terhadap dua orang wanita yang merupakan pegawainya. 

Dalih tersebut disampaikannya melalui kuasa hukum terduga pelak pecehan seksual itu yakni Raden Nanda Setiawan. 

Kubunya membantah sepenuhnya informasi yang berseliweran terkait dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya tersebut. 

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut, namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," kata Raden dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (25/2/2024). 

Tak hanya itu, Raden turut serta menilai laporan dugaan kasus pelecehan seksual itu penuh dengan kejanggalan. 

Sebab, kata Raden, laporan dugaan pelecehan seksual dilayangkan saat mendekati pemilihan rektor baru di Universitas Pancasila. 

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus  menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," katanya. 

Di sisi lain, pihaknya mengaku akan menghormati secara utu proses hukumyang tengah berjalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. 

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, oknum rektor Universitas Pancasila (UP), Jakarta berinisial ETH dipolisikan usai diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap pegawai wanitanya. 

Bahkan, terdapat laporan polisi terhadap oknum rektor tersebut terkait dugaan aksi pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Pancasila (UP). 

Satu laporan tersebut dilayangkan korban wanita  berinsial RZ di Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA pada tanggal 12 Januari 2024 dengan terlapor ETH. 

Sementara korban lainnya yakni wanita berinsial DF melaporkan aksi dugaan pelecehan seksual itu ke Bareskrim Polri dan telah teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIMPOLRI pada tanggal 29 Januari 2024. 

"LP (Laporan Polisi) ada 2 korban, 1 LP di Mabes, 1 di Polda kasus sama 2 pelapor dengan 1 terlapor orang yang sama. 2 korban membuat LP sblm punya kuasa hukum, saya menjadi kuasa hukum mereka tanggal 31 Januari (2024)," kata kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/2/2024). 

Di sisi lain, pihak Universitas Pancasila buka suara adanya laporan polisi terkait dugaan aksi pelecehan seksual oleh oknum rektor terhadap dua pegawai wanita. 

"Iya, kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut, kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," kata Kabiro Universitas Pancasila, Putri Langka saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Jakarta, Sabtu (24/2/2024). 

Putri menjelaskan pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang tengah bergulir terkait adanya laporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum rektor itu. 

Menurutnya pihak kampus tidak mungkin mendahului proses hukum yang sedang berjalan tersebut. 

"Namun demikian karena pelaporan ditunjukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan. Kami akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya. 

Di sisi lain, Putri menegaskan pihak kampus menghormati segala proses hukum yang melibatkan pelapor dan terlapor. 

Pihaknya menegaskan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum tetap. 

"Kami minta semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral