Mahfud MD.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Bisa Kasih Sanksi ke Presiden

Senin, 26 Februari 2024 - 13:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan kisruh Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur hak angket di DPR RI.

Dia menjelaskan semua anggota partai politik (parpol) di DPR memiliki legal standing untuk menggulirkan hak angket.

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tegas Mahfud dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).

Namun, mantan Menko Polhukam itu mengatakan jalur hak angket di DPR RI tidak bisa mengubah hasil Pemilu 2024.

Meski demikian, dia menyebut hak angket dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden terkait kekisruhan Pemilu 2024.

“Jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil Pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” jelas Mahfud.

Mahfud mengungkapkan dirinya tak bisa ikut terlibat pada jalur hak angket. Sebab, bukan bagian dari anggota parpol. Tapi, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bisa menempuh jalur tersebut.

Diketahui, Ganjar adalah kader PDIP dan Cak Imin adalah Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI. Kedua partai tersebut merupakan anggota Parlemen.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik. Namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” beber dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan dia hanya bisa menempuh jalur hukum lewat Bawaslu dan MK.

Mahfud menyebut lewat jalur MK ini bisa membatalkan hasil Pemilu. Asalkan, hakim MK berani mengambil keputusan.

“Jalur hukum melalui MK bisa membatalkan hasil Pemilu, asal ada bukti dan hakim MK yang berani,” kata dia. (saa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral