Aset disita terkait kasus TPPU Andhi Pramono.
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita 14 Ruko dan Ribuan Meter Tanah

Senin, 26 Februari 2024 - 14:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai ekonomis milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

Salah satu aset yang disita berupa 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Penyitaan ini terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.

"Tim Penyidik pada Kamis (22/2/2024) telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. (Salah satunya) 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang," Kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/2/2024).

Selain 14 ruko, aset lainnya yang disita, yakni 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks Kota Batam, 1 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A Nomor 32 Kota Batam dan 1 bidang tanah seluas 1.674 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

Foto: Aset disita terkait kasus TPPU Andhi Pramono

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
07:06
02:08
01:38
Viral