Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf, Senin (26/2/2024).
Sumber :
  • ANTARA

78 Pegawai KPK yang Terbukti Pungli Laksanakan Sanksi Meminta Maaf Serentak

Senin, 26 Februari 2024 - 15:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Hari ini, sebanyak 78 pegawai KPK melaksanakan sanksi berupa permintaan maaf tersebut.

Permintaan maaf itu dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa.

Pelaksanaan putusan majelis etik Dewas KPK itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas KPK, serta jajaran struktural KPK.

"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ujar Cahya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral