- Istimewa
Buntut Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai KPK Minta Maaf
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 78 pegawai terbukti menerima pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjalankan putusan Dewan Pengawas (Dewas KPK) dengan meminta maaf secara terbuka.
Permintaan maaf secara terbuka oleh pegawai terkait disampaikan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).
"Saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujar perwakilan pegawai terperiksa.
Pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK turut hadir dan menyaksikan eksekusi putusan etik tersebut.
Dalam sambutannya, Cahya mengaku berduka atas kasus pungli di rutan KPK yang berujung penjatuhan sanksi etik ini.
Dia menyebut perbuatan 78 pegawai itu telah menyimpang dari nilai-nilai KPK.
"Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," kata Cahya.
Cahya berharap pemberian sanksi ini dapat membuat insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK.
Dia juga mengingatkan agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, serta selalu mawas diri.
Untuk diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungli di Rutan KPK.
Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli ini diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
Sebab, 12 pegawai itu melakukan perbuatan pungli pada 2018, yaitu saat Dewas KPK belum dibentuk. Sehingga Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan.
Adapun pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipecat begitu saja atas persoalan etik.
Namun, Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekjen KPK untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin. Sekjen KPK juga dapat melakukan pemecatan.(hmd/lkf)