Disdukcapil DKI Tertibkan Identitas Warga yang Berdomisili di Luar Jakarta.
Sumber :
  • istimewa

Disdukcapil DKI Tertibkan Identitas Warga yang Berdomisili di Luar Jakarta

Selasa, 27 Februari 2024 - 10:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan administrasi kependudukan sesuai domisili bagi seluruh warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang berada di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta. 

Sosialisasi tertib administrasi kependudukan ini sudah dilakukan sejak September 2023 dan akan mulai diterapkan setelah Pemilu 2024. 

Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menerangkan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. 

Hal ini lantaran keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan penerapan kebijakan publik. 

“Sejak September 2023, kami telah mensosialisasikan tertib administrasi kependudukan ini. Mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya,” ujar Budi, di Jakarta, pada Selasa (27/2/2024).

Sedangkan, lanjut Budi, bagi warga yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu pula bagi warga yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta. 

“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-Pemilu. Saat ini, kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” imbuhnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral