Ilustrasi sidang paripurna DPR. Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki anggota DPR dan itu dilindungi undang-undang..
Sumber :
  • ANTARA

Haidar Alwi Sebut Hak Angket Bisa Timbulkan Protes dari Rakyat, Apa Alasannya? 

Selasa, 27 Februari 2024 - 11:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi ikut menanggapi soal wacana hak angket untuk mengatasi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut dia, wacana pengajuan hak angket tersebu berpotensi menimbulkan gelombang protes dari rakyat, khususnya mereka yang menerima hasil pemilihan.

Dia menyinggung soal hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) merepresentasikan 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggaraan pemilu dan 76,4 persen menyatakan pemilu telah berlangsung jurdil.

"Artinya, kalangan rakyat yang dijadikan representasi hak angket hanya sebagian kecil saja. Meskipun partai-partai pengusul jumlah kursinya di DPR lebih besar," kata Alwi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Dia mengatakan jika hak angket hanya akan merepresentasikan sebagian kecil rakyat yang ada pada posisi kontra hasil pemilu. Ia pun dikhawatirkan akan timbul gelombang protes yang lebih besar dari kalangan rakyat yang pro.

"Jangan sampai rakyat dikorbankan demi hasrat elit politik yang haus kekuasaan," kata dia.

Selain itu, dia menilai hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu oleh DPR juga dinilai tidak tepat, khususnya jika ditujukan hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan pilpres tanpa menyertakan pileg.

"Bilamana hak angket dilakukan secara parsial, pilpres saja misalnya, maka motifnya semakin patut untuk kita pertanyakan," katanya.

Dia pun menilai, pemilu legislatif (pileg) memiliki potensi kecurangan yang lebih besar ketimbang pemilu pemilihan umum presiden.

Sebab proses penghitungan suara pileg biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari setelah proses penghitungan suara pilpres.

Menurutnya tahapan penghitungan suara itu telah diatur dalam Pasal 52 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Pasal tersebu mengatur urutan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan mulai dari surat suara pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Dia menilai pada malam hingga dini hari saat penghitungan suara pileg dilakukan, TPS cenderung semakin sepi.

Selain itu, konsentrasi para pihak mulai menurun karena mengantuk dan kelelahan. Akibatnya hal tersebut menurutnya membuka celah yang lebih besar untuk terjadinya praktik kecurangan pemilu.

"Terlebih bila ada partai yang kekurangan saksi kemungkinan besar juga menjadi sasaran untuk dicurangi," katanya. (iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral