Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu (kanan) bersama jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya..
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

AKBP Rovan Richard Bocorkan Kabar Terkini Kasus Kematian Anak Tamara, Begini Katanya

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu memastikan pihaknya siap agendakan gelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) dengan tersangka YA (33) pada Rabu (28/2/2024).  

Rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB.

"Iya (rekonstruksi digelar) esok," ungkap AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Polda Metro Jaya juga akan menggunakan ahli gestur tubuh dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Terkait keterangan dari ahli olahraga renang, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan.

Polda Metro Jaya dalam waktu dekat turut akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), namun saat ini belum tahu kapan waktu tepatnya.

"Nanti kami update lagi untuk kepastian tanggal. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta agar kasus ini terang benderang, " jelasnya.

Polda Metro Jaya dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo (6).

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral