- Rika Pangesti-tvOne
Gugatan Praperadilan Siskaeee Ditolak Pengadilan, Polda Metro Jaya: Tetap Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya angkat bicara soal ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee atas status tersangka dan penahanannya dalam kasus film porno lokal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.
"Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee," kata Ade Safri, Selasa (27/2/2024).
Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan dengan ditolaknya permohonan gugatan praperadilan Siskaeee oleh PN Jaksel maka status tersangka yang disandang Siskaeee ditegaskan sah.
Dia menjelaskan bahwa penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh pihaknya telah melalui prosedur yang benar.
"Sah dalam penanganan perkara a quo dimana penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," jelas dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang menunggu hasil penelitian JPU (jaksa penuntut umum) terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan tahap satu oleh penyidik ke JPU.
"Dan kami pastikan penyidik Subdit Siber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan yang diajukan Fransisca Candra Novitasari atau yang dikenal sebagai Siskaeee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dengan begitu, maka Siskaeee tetap menjadi tersangka atas kasus pornografi juga tetap ditahan.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). (rpi/nsi)