Konferensi pers, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024)..
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

KPAI Sebut Kondisi Korban Bully Anak Vincent Rompies dan Temannya di Binus dalam Kondisi Drop

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengungkapkan bahwasanya keadaan korban perundungan di Binus School Serpong, Tangerang, dalam keadaan drop akibat menerima intimidasi.

"Korban terakhir saya bertemu dengan korban agak drop ya karena banyak mendapat intimidasi," ujar dia, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Oleh karena itu, Diyah yang bertugas menangani klaster anak korban kekerasan fisik/psikis ini mengatakan perlu ada pendampingan untuk korban.

Bahkan, pihak Itjen Kemendikbud Ristek yang ingin berkunjung menemui korban saja tidak diberi izin.

"Jari ini sebenarnya itjen ingin menemui anak korban pun psikolog sepertinya tidak mengizinkan ya," ungkap dia.

Korban dinilai seperti orang kebingungan, bahkan fisiknya sendiri masih dalam tahap pemulihan.

Diyah Puspitarini mengatakan kasus pembullyan yang dilakukan oleh anak artis kondang Vincent Rompies dan teman-temannya tidak boleh dianggap sepele.

“Kasus kekerasan fisik dan atau psikis (perundungan) yang menimpa anak AL (17) yang diduga dilakukan oleh 8 anak siswa dan 3 orang dewasa di salah satu sekolah swasta di Serpong memberikan dampak yang mengancam semua pihak yang terlibat,” ujar dia, saat konferensi pers, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

“Tidak hanya bagi anak yang dibully tetapi juga bagi pelaku bahkan bagi anak-anak yang menyaksikan bullying tersebut serta berdampak juga bagi sekolah. Dampak dari kasus ini tidak bisa dianggap sepele,” sambung dia.

Diyah yang bertugas menangani klaster anak korban kekerasan fisik/psikis ini mengatakan ada beberapa hal yang perlu disikapi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak terhadap kasus tersebut,” tandas dia. (agr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral