- Haries Muhamad-tvOne
Penyuap Eks Wamenkumham Menang Praperadilan Lawan KPK
Terlebih komisi antirasuah ini menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar hakim.
Dalam gugatannya, petinggi perusahaan tambang itu menilai KPK selaku termohon telah melanggar prosedur KUHAP dalam proses penyidikan.
Kubu Helmut menyatakan setidaknya ada tiga alasan permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jaksel.
Pertama, KPK disebut menetapkan Helmut sebagai tersangka tidak melalui proses penyidikan.
“Kenyataannya pemohon telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian termohon mencari bukti-bukti dan melakukan penyitaan yang berhubungan dengan pemohon,” papar Kuasa Hukum Hermawan Resmen Kadafi dalam gugatannya.
Kedua, Helmut disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.