Presiden Joko Widodo secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan, di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Ternyata Ini Alasan Utama Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Prabowo Sebagai Jenderal TNI Kehormatan

Rabu, 28 Februari 2024 - 12:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo telah resmi memberikan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan pada Rabu (28/2/2024).

Menanggapi pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo ini, publik pun mempertanyakan alasan Jokowi melakukan hal ini setelah Pemilu 2024.

Terkait hal tersebut, Jokowi kemudian menjelaskan alasan dirinya memutuskan memberikan kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo.

Menurutnya, kenaikan pangkat Prabowo merupakan usul dari Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto. 

Jokowi menyebut pemberian penghargaan tersebut dikarenakan sosok Prabowo Subianto berjasa dan memiliki banyak kontribusi terhadap pembangunan bangsa Indonesia, khususnya di bidang pertahanan dan keamanan.

"Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi, Rabu.

Pada tahun 2022, Jokowi menjelaskan bahwa Menhan tersebut meneruma anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.

Pemberian anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Jokowi mengatakan bahwa implikasi penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat pangkat secara istimewa.

Kenaikan pangkat Prabowo diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan. 

"Saya ingin sampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi, di Rapat Pimpinan (Rapim) TNI/Polri, Rabu (28/2/2024). (ant/iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral