- Tangkapan Layar tvOne
Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Wasekjen PA 212 Novel Bamukumin Bereaksi Keras: Banyak Mudaratnya!
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah semua agama menjadi sorotan.
Menanggapi hal itu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukumin mengatakan hal itu penuh dengan kemudaratan.
Menurutnya, ada dua pandangan soal menjadikan KUA sebagai tempat tempat nikah semua agama. Pertama masalah administrasi untuk pencatatan sipil hal itu bisa dilakukan, yang kedua adalah masalah ritual.
"Apa Menteri Agama ini, sudah membayangkan ritual-ritual atau sudah mengadakan studi banding terkait ritual pernikahan beberapa agama," katanya dalam acara Catatan Demokrasi tvone, dilansir Rabu (28/2/2024).
Karena menurutnya setiap agama memiliki ritual-ritual khusus yang tidak bisa dilakukan di KUA.
"Secara teknis apakah nantinya akan ada bilik-bilik khusus untuk ritual-ritual pernikahan setiap agama," katanya.
"Kita harus melihat azas manfaat dan juga mudaratnya. Sepakat saya tadi sudah melihat, kebanyakan mudaratnya. Kalau sudah mudarat begini untuk apa dilanjutkan," tambahnya.
Menurutnya, KUA dan pencatatan sipil sudah memiliki tupoksi masing-masing.
Mereka harus berjalan masing-masing dan selama ini keduanya sudah berjalan dengan baik.
"Jangan kita ganggu-ganggu lagi," katanya.
Sementara anggota Komisi Hukum dan Politik PGI Vikaris Pendeta Jeirry Sumampow mengatakan ketika ide ini dimunculkan di media banyak mengundang reaksi.
"Karena ini ide yang baru. Selama ini KAU itu menjadi tempat khusus (pernikahan/pencatatan) khusus untuk umat Islam, sekarang mau dibuka untuk semua agama," ungkapnya.
Menurutnya jika dilihat dari sisi ide, rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini sangat menarik meski belum tersampaikan bagaimana teknis dan rinciannya.
"Kalau di Kristen kalau hanya memindahkan kalau menikah ada pencatatn sipil oleh negara, setelah itu ada ritual pernikahan di gereja. Nah ritual pernikahan di gereja itu tidak mungkin dipindahkan ke KAU, karena memang tempatnya harus di gereja," ungkap Pendeta Jeirry.
Menurutnya, kalau sekedar pencatatan pernikahan pindah dari catatan sipil ke kantor KUA itu tidak terlalu rumit.
Namun ada masalah regulasi, selama ini catatan sipil diurus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini pindah ke Kementerian Agama, hal itu perlu didudukan bersama karena ada konsep yang berbeda.
"Karena kalau kami (Kristen) sahnya pernikahan di gereja lalu negara yang mencatatkan. Selama ini Kementerian Dalam Negeri lewat KAU kalau mau dipindahkan ke Kemenag ini harus dibuat aturannya. secara konsep di Kristen tidak masalah. Kalau KUA atau Kemenag representasi negara itu tidak masalah," tambahnya.
"Kalau sekedar pencatatan tidak masalah sah sah saja," ujarnya.
Namun pemberkatan pernikahan harus dilakukan di gereja, karena hal itu merupakan ritual yang harus dilakukan di rumah ibadah.
"Jadi kalau itu (pemberkatan) pindah ke KUA akan repot karena ini sakral," pungkasnya. (muu)