Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

PDIP Tunggu Kajian Tim Khusus Ganjar-Mahfud untuk Ajukan Hak Angket

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partainya masih menunggu hasil kajian tim khusus Ganjar-Mahfud untuk mengajukan hak angket soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dia menjelaskan tim khusus Ganjar-Mahfud itu masih melakukan kajian sambil mengumpulkan berbagai fakta soal dugaan kecurangan Pemilu.

“Berbagai skenario-skenario politik, hukum dan berbagai opsi-opsi sedang dikaji oleh tim khusus tersebut,” kata Hasto di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Dia mengungkapkan sejumlah temuan pakar akan menjadi masukan untuk dikaji lebih lanjut oleh tim khusus Ganjar-Mahfud.

Kajian itu untuk menentukan langkah yang akan ditempuh koalisi Ganjar-Mahfud, apakah melalui hak angket atau gugatan hukum.

“Nanti (temuan pakar) juga akan kami bawa di dalam tim khusus, yang kemudian akan memberikan suatu rekomendasi terkait dengan strategi lengkap dengan time table-nya, termasuk dengan kemungkinan-kemungkinan penggunaan hak angket,” bebernya.

Sementara, Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud itu menuturkan Todung Mulya Lubis selaku ketua tim khusus Ganjar-Mahfud juga sudah bertemu berbagai pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya membahas hak angket.

Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo menuding sistem rekapitulasi suara (Sirekap) KPU RI sempat sengaja dimatikan sementara untuk memanipulasi suara paslon Pilpres 2024.

Dia membantah Sirekap itu mengalami serangan siber atau serangan hacker pada 14 Februari 2024, seperti yang disampaikan Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos.

“Sebenarnya bukan di-hack tapi memang dimatikan. Kenapa dimatikan? Karena untuk memasukan skrip, untuk memasukan program colongan,” tutur Roy saat konferensi pers Koalisi Masyarakat Penyelamat Demokrasi Indonesia di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

“Pada pukul 19 sekian [14 Februari 2024], pada tabulasi di Sirekap sudah muncul presentase sama seperti quick count, yaitu paslon 01 sebesar 24 persen, paslon 02 sebesar 58 persen dan paslon 03 sebesar 17 persen. Padahal itu hari pertama jam 7 malam, belum ada data TPS yang masuk, ada buktinya,” sambung dia.

Akibat penghentian sementara, jumlah suara yang masuk ke Sirekap tidak berubah atau mentok di angka awal. Meskipun ada penambahan suara.

“Pada tanggal 14 Februari itu sengaja di-hold. Kemudian semua hal yang keluar akan masuk dalam perhitungan tadi, 24 persen, 58 persen, 17 persen. Jadi mau kapanpun, angkanya segitu. Ini tidak masuk akal,” jelas Roy.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.(saa/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral