- istimewa
Polemik KUA, DPD RI Beri 3 Pandangan Menohok ke Menteri Agama
"Maka hal ini tidak bisa kemudian diseragamkan dan menjadikan KUA untuk dimungkinkan jadi tempat pelaksanakan semua prosesi pernikahan semua agama," jelasnya.
"Islam misalkan, prosesi pernikahanya sederhana dan simple dengan syarat rukun nikah semuanya selesai. Tapi mungkin di teman-teman nasrani, ada prosesi pemberkatan, serta agama lain juga mekanisme yang mereka sudah jalankan," sambungnya.
Oleh sebab itu, apa yang menjadi gagasan Menag Yaqut ini, cukup sampai di sini saja, dan biarkanlah apa yang sudah berjalan dengan baik, biarkan terus berjalan seperti yang sekarang ini.
"Karena semangat lahirnya KUA di kecamatan ini kan, dalam memberikan pelayanan bagi sebagian urusan agama, terutama agama Islam, ada pernikahan, perceraian, rujuk dan untuk pencatatan pernikahan," pungkasnya.
"Saya kira, fungsi KUA itu seharusnya dibiarkan tetap seperti semula dan biarkan tetap teman-teman yang di luar Islam melakukannya di dinas pendudukan dan catatan sipil," sambungnya.
Karena, Menurutnya hal itu jauh lebih baik, ketimbang sesuatu yang sudah berjalan baik malah diubah fungsinya.
"Toh, semua agama juga memaklumi apa yang sudah berjalan dengan baik selama ini, dan tidak ada yang kemudian keberatan dengan fungsi yang sudah ada," pungkasnya.