Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Sumber :
  • ANTARA

78 Pegawai KPK Terbukti Pungli Dihukum Minta Maaf, Kritik Pakar: Terkesan Teatrikal

Kamis, 29 Februari 2024 - 11:49 WIB

Dengan adanya peristiwa tersebut, menurut dia, tidak perlu ada lagi TWK bagi pegawai KPK. Hal ini mengingat perbuatan mereka sudah menyimpang dari nilai-nilai integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.

"Itu saja sudah menunjukkan betapa wawasan kebangsaan mereka sedemikian bobrok," kata Reza.

Tidak hanya itu, setelah 78 pegawai KPK itu menjalankan sanksi minta maaf, mereka akan ditempatkan di mana? Ruang kerja yang mana yang layak diisi para pegawai tersebut?

"Apakah KPK bisa memastikan puluhan orang itu tidak akan mengulangi aksi pungli mereka?" kata Reza. (ant/iwh)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral