- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Politisi PDIP Kritik Keras Jokowi Usai Berikan Kenaikan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo, Ternyata...
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pemberian kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Bintang 4 Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Menurutnya, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada media.
Hasanuddin menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni;
- 'Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan' (Ayat 1)
- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (Ayat 2a)
- Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)