- Abdul Gani Siregar-tvOne
Timnas AMIN Sepakat dengan PDIP soal Prabowo: Tidak Ada Purnawirawan TNI Naik Pangkat!
Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan AMIN Refly Harun mengkritik dengan pedas atas kenaikan pangkat Prabowo Subianto yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Refly pun sepakat dengan apa yang disampaikan oleh salah satu kader PDIP, yakni TB Hasanuddin selaku purnawirawan TNI juga.
"TB Hasanuddin anggota Komisi I DPR yang paham betul UU TNI. Enggak ada yang namanya kenaikan pangkat bagi seorang purnawirawan. Coba bayangkan ini pakai common sense saja," jelas dia kepada media di Jakarta, dikutip Kamis (29/2/2024).
Dia mengatakan apa yang dilakukan oleh Jokowi dengan menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo menjadi Jenderal TNI bintang empat kehormatan purnawirawan adalah bentuk rezim ugal-ugalan.
"Bagaimana mungkin seorang naik pangkat militer tapi dia tidak berdinas di militer lagi. Rezim omon-omon betul. Ini enggak karu-karuan," tegasnya.
"Jika dinilai Prabowo punya jasa dan lain sebagainya ya semua menteri kalau mau dianggap punya jasa. Nantilah kalau dia pensiun dapat dia nanti bintang penghargaan Maha Putra Adipradana, Maha Putra Utama, Maha Putra Pratama," sambung Refly.
Seperti apa yang diterima oleh Gatot Nurmantyo mendapatkan penghargaan setelah dia pensiun. Kendati Gatot tidak menerimanya, namun penghargaan tersebut diantarkan ke rumahnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI yang juga adalah purnawirawan TNI, TB Hasanuddin, menilai kenaikan pangkat Prabowo mestinya tidak ada.
Politikus senior PDIP ini mengkritik bahwa semestinya kenaikan pangkat hanya diberikan kepada anggota militer yang masih aktif dan belum pensiun.
"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI. Hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," kata TB Hasanuddin dikutip viva.co.id Rabu (28/2/2024).
Ia menjelaskan pemberian penghargaan kepada anggota TNI bisa diberikan berupa gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Hal itu diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi. Ketentuannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Di undang-undang tersebut, Pasal 33 Ayat 3, terdapat ketentuan untuk pemberian gelar kehormatan kepada anggota TNI yang berjasa bagi bangsa.
Tiga ketentuan tersebut adalah pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala serta hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Meskipun demikian, TB Hasanuddin menegaskan bahwa kenaikan pangkat hanya untuk prajurit aktif atau belum pensiun. (agr/nsi)