- Istimewa
Senator Bali Arya Wedakarna Resmi Dipecat Presiden Jokowi dengan Terbitnya Keppres
Denpasar, tvOnenews.com - Senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK resmi dipecat dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Jokowi.
Pemecatan Arya Wedakarna tersebut, tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPD dan anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan 2019-2024.
Sementara, Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan, bahwa soal pemecatan AWK untuk surat keppresnya pihaknya belum menerima secara resmi.
"Kemarin kan sudah ada putus dari BK (Badan Kehormatan DPD). Jadi keputusan BK itu masih menunggu adanya putusan presiden. (Kalau ada) Keppres, saya juga belum menerima keppres-nya secara resmi. Tapi, saya sudah lihat ada pemberitaan yang mencantumkan screenshot Keppres tersebut. Jadi kalau secara resmi kita belum menerima," kata dia, saat dihubungi Kamis (29/2).
Namun, menurutnya jika memang Keppres sudah diterbitkan nantinya ada sidang paripurna yang akan dilakukan oleh DPD RI untuk menyampaikan secara resmi Keppres tersebut.
"Jadi nanti kalaupun Keppres itu sudah terbit, nanti akan ada sidang paripurna yang membacakan dan menyampaikan kepres tersebut. Ada penyampaian resmi dari lembaga (DPD RI)," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa sidang paripurna akan dilaksanakan awal Bulan Maret 2024, jika memang sudah keluar keppresnya.